Sejarah
Kelurahan Pantai Burung merupakan salah satu dari 6 (Enam) kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987 tanggal 14 September 2024 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan Jo. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1987, maka pada tanggal 14 Maret 1988 oleh Gubernur Sumatera Utara disetujui perluasan Kota Tanjungbalai dengan mengambil sebagian wilayah Kabupaten Asahan menjadi wilayah Kota Tanjungbalai.
Dengan resminya perluasan wilayah, jumlah Kecamatan di Kota Tanjungbalai yang semula hanya 2 (dua) Kecamatan dimekarkan menjadi 5 (lima) Kecamatan, dimana Kecamatan Tanjungbalai Selatan terdiri dari 2 (dua) Kelurahan, yaitu :
- Kelurahan Tanjungbalai Kota I ; dan
- Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 1993 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 164.1/3372/SK/1993, Kelurahan yang ada dimekarkan menjadi 6 (enam) Kelurahan, yaitu :
- Kelurahan Tanjungbalai Kota I ;
- Kelurahan Tanjungbalai Kota II ;
- Kelurahan Karya ;
- Kelurahan Perwira ;
- Kelurahan Indrasakti ;
- Kelurahan Pantai Burung.
Kelurahan Pantai Burung sendiri merupakan Ibu Kota dari KecamatanTanjungbalai selatan yang terdiri dari 4 (Empat) lingkungan.